Selasa, 23 Desember 2025

TPP UJUNG TOMBAK KEMENTRIAN DESA

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto meminta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak meremehkan tugas baik dalam skala desa, kecamatan, kabupatan, maupun provinsi. Sebagai ujung tombak Kemendes PDT, TPP wajib meningkatkan kapasitas dan memperkuat rasa soliditas untuk memastikan pembangunan desa tidak keluar dari jalurnya berikut dengan pemanfaatan dana desa.


Pengabdian kita di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi sesuatu yang sangat bernilai dan strategis jadi perlu kekompakan kita semua. Maka konsolidasi menjadi relevan karena kalau tidak seirama, bagaimana membangun dari desa bisa kita sukseskan.
"Saya mohon kepada TPP karena Bapak Ibu adalah ujung tombak Kemendes saya meyakini peran bapak ibu sangat strategis dan sangat menentukan masa depan Indonesia dengan cara membangun desa. Jangan sampai minder atau jangan sebagai pekerjaan ini jadi pelarian atau job sampingan,".


Kalau Tidak Seirama, Bagaimana Bangun Desa Bisa Kita Sukseskan , Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengingatkan agar Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tak meremehkan tugas baik dalam skala desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Yandri bilang TPP punya peran vital sebagai ujung tombak Kemendes PDT. Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Tegaskan Pentingnya Komitmen Kuat Selesaikan Batas Desa.Penderita Diabetes Harus Mulai Minum Ini Pagi-Siang-Sore Menurut dia, setiap TPP wajib meningkatkan kapasitas dan memperkuat rasa soliditas. Bagi Yandri, hal itu untuk memastikan pembangunan desa tak keluar dari jalurnya.  Dia menuturkan pengabdian di Kemendes PDT jadi sesuatu yang bernilai dan strategis. Dengan demikian, perlu kekompakan kita semua.  Diharapkan Dapat Memantik Percepatan Penyelesaia Batas Desa "Maka konsolidasi menjadi relevan karena kalau tidak seirama, bagaimana membangun dari desa bisa kita sukseskan," kata Yandri saat acara Peningkatan Kapasitas dan Konsolidasi TPP dalam Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Monev Implementasi Regulasi Terbaru Kepmendesa 294/2025.

Yandri mengingatkan TPP memiliki peran yang strategis karena bisa menentukan masa depan Indonesia dengan cara membangun desa. Ada 5 ribu Desa yang Ditargetkan Penyelesaian Batas Desanya oleh Ditjen Bina Pemdes .


Yandri meyakini tertib aturan adalah modal utama sehingga setiap langkah TPP selaras dengan tugasnya dan aman secara hukum. "Kami sudah komitmen di Kemendes tidak ada jual beli jabatan, sogok menyogok jabatan. Kalau ada TPP yang dievaluasi oleh kami bukan karena ada sogokan tapi ikut aturan dan mau desa semakin baik," ujar Yandri. Pun, ia menambahkan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, Yandri minta TPP memanfaatkan perkembangan digital sebaik mungkin. Salah satunya untuk mempublikasikan kondisi desa tanpa mengabaikan aturan dalam bermedia sosial. "Jangan gaptek dengan media sosial. Minimal punya Tiktok atau Instagram atau Twitter atau YouTube sebagai sarana untuk mempublikasikan tentang desanya kepada publik,"


Selasa, 14 Januari 2025

TPP Kab. Ciamis Hadir Dalam Peringatan Hari Desa Tingkat Nasional

SUBANG, yusuptambaksari.blogspot.com-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bakal menggelar acara ‘Peringatan Hari Desa’ pada 14-15 Januari 2025 di Lapangan Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sesuai rencana, Peringatan Hari Desa akan dihadiri Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan dipusatkan di Desa Cisaat. Seluruh Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) hadir dan memeriahkan terutama TPP Kab.Ciamis pada agenda tersebut, dikabarkan ada 10 Menteri, Gubernur terpilih Dedi Mulyadi Rafi Ahmad, Desi Ratnasari dan artis ibu kota lainnya akan hadir.

Acara Peringatan Hari Desa 2025 bakal diisi dengan sejumlah kegiatan mulai dari diskusi, lomba, hingga permainan tradisional desa. Kehadiran beragam acara tersebut bertujuan agar nilai dan budaya yang ada di desa dapat terus terjaga. Sehingga menjadi daya tarik dan pusat ekonomi baru.

Selain itu, acara tersebut juga bakal diisi kegiatan pagelaran seni budaya, ekspo Bumdes, gerakan ketahanan pangan, ruwatan desa, ngariung bersama warga, pagelaran wayang golek, dan lain sebagainya.

Pada acara puncak, ada pula launching festival bangun desa bangun Indonesia, launching buku panduan lomba, launching buku panduan pemuda-pemudi pelopor desa, serta gerakan ketahanan pangan di desa dengan penanaman padi dan jagung.

Acara yang mengusung ‘Membangun dari Desa, dari Bawah untuk Pemerataan Pembangunan’ ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pembangunan desa.

Pasalnya, kehadiran desa sangat penting untuk mewujudkan Indonesia maju. Desa memiliki berbagai peran penting seperti pada aspek ekonomi, sosial, hingga budaya.

Misalnya menyuplai beragam kebutuhan pokok hingga tenaga kerja di perkotaan. Desa juga memiliki daya tarik tersendiri untuk menjadi pusat ekonomi baru.

Rabu, 02 November 2022

MUSDES PERUBHAN NAMA KABUPATEN



Pemerintah Desa Sukanagara Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis melakukan musyawarah desa terkait dengan perubahan nama Sebagaimana diketahui bahwa Pemda Kab. Ciamis telah berencana untuk mengganti nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh. 

Hal tersebut, sebagai bentuk keseriusan Pemdakab Ciamis dalam menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi berbagai kalangan masyarakat untuk melakukan penggantian nama Kabupaten Ciamis kembali ke Kabupaten Galuh.

Ketua BPD, Handa Hadianto menyampaikan perubahan nama dari Ciamis ke Galuh secara bertahap telah disosialisasikan kepada masyarakat dan selanjutnya melihat tanggapan dari masyarakat itu sendiri. Dalam hal musyawarah desa pergantian nama kabupaten dihadiri oleh BPD,Pemerintah Desa,Pendamping Desa,Bidan Desa,PKK dan Tokoh Masyarakt serta  masyrakat lainnya.

Ia menerangkan bahwa zaman dulu Galuh pernah mencapai zaman keemasan sebelum kemudian dirubah menjadi Kabupaten Ciamis oleh Belanda. 

"Dengan merubah nama Galuh menjadi Ciamis pada waktu lalu  merupakan salah satu strategi Belanda untuk memecah belah rakyat pada saat itu, "  dalam acara Sosialisasi Rencana Perubahan Nama Galuh ke Ciamis (14/10/2022) di Aula Setda Ciamis.

Pemerintah Desa Sukanagara Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis serius dengan rencana mengganti nama menjadi Kabupaten Galuh. Meski wacana mengembalikan nama Galuh tersebut sudah terdengar sejak lama hingga bertahun-tahun namun belum terwujud.

Galuh adalah sebuah nama kerajaan yang besar yang berkedudukan di wilayah Ciamis. Sehingga masyarakat Ciamis berhak untuk memakai nama Galuh tersebut sebagai pewarisnya. Dorongan masyarakat untuk mengembalikan nama Galuh pun terus disuarakan.

Ketua BPD menyampikan bahwa Bupati Ciamis Hediat Sunarya menyebut untuk mewujudkan hal itu, pihaknya telah melakukan kajian-kajian. Mengingat penggantian nama Ciamis jadi Galuh perlu proses dan tahapan.

"Tahun 2022 ini kami sudah melakukan kajian. Ciamis akan berganti jadi Galuh. Semoga dengan waktu yang tidak terlalu lama, Ciamis akan kembali ke Galuh," .

BPD mengatakan sebagai pewaris leluhur, nama Galuh sudah ada dalam hati semua warga. Untuk itu, BPD meminta doa dan dukungannya untuk kelancaran prosesnya.

"Sudah terpatri dalam hati kita, harus punya semangat kebersamaan dan membangun Galuh ini agar lebih baik dan sejahtera," ungkapnya.

Sementara itu, Kadisbudpora Ciamis Erwan Darmawan mengatakan pihaknya telah melakukan proses kajian. Tak hanya itu, ia pun akan mempelajari kepada daerah lain yang sebelumnya telah melakukan penggantian nama daerah.

Dalam waktu dekat, Disbudpora Ciamis pun akan melakukan forum grup diskusi (FGD) dengan tokoh, budaya dan pihak lainnya. Dalam FGD tersebut salah satunya akan membahas hasil kajian.

"Tentu kita serius dengan rencana penggantian nama Ciamis jadi Galuh ini. Kita akan segera melakukan FGD untuk membicarakan penggantian nama Galuh," ujarnya.

Selasa, 07 Juni 2022

Kolaborasi HKP Dan HUT Kabupaten Ciamis Ke-380

Ciamis. Dalam waktu dekat para petani Kabupaten Ciamis akan melaksanakan hajat tahunan insan pertanian yaitu Hari Krida Pertanian (HKP).

          
Peserta Kecamatan Jatinagara

HKP merupakan wujud raya syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala nikmat dan karunia yang di anugrahkan kepada para petani, yang diperingati setiap tanggal 21 Juni setiap tahunnya. Peringatan HKP sebelum pandemi Covid-19 rutin dilaksanakan mulai tingkat kabupaten, Provinsi dan nasional; namun karena pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hanya dilaksanakan di tingkat nasional secara virtual. Pada tahun 2021 yang lalu, di Kabupaten Ciamis kembali digelar HKP dengan peserta dibatasi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, yang lokasinya disebar di 27 kecamatan.


Setia Dalam Guyuran Hujan

Selanjutnya ada yang berbeda pada tahun ini, rencananya peringatan HKP ke-50 akan dikolaborasikan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Ciamis Ke-380, yang juga diperingati pada setiap bulan Juni, tepatnya pada tanggal 12.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Slamet Budi Wibowo, SP., MSi, menjelaskan “HKP Ke 50 akan sangat meriah, kegiatannya akan menyatu dengan Rangkaian acara hari jadi Kabupaten Ciamis Ke-380. Kegiatan akan dipusatkan di 5 titik Eks Kewedanaan dan nantinya akan dimeriahkan dengan Lomba Stand Pameran, Lomba Mengupas Kelapa, dan Lomba Merangkai Buah dan Sayur, dan berbagai pentas seni dan budaya”, jelasnya.

“Bukan hanya itu, kegiatan HPK ke-50 ini juga akan dimeriahkan dengan prosesi Ngarak Pataka yang merupakan acara sakral yang juga dijadikan tajuk utama dalam prosesi perayaan Ulang Tahun Kabupaten Ciamis yang Ke-380”, tambahnya.

Adapun Kegiatan HKP Ke-50 ini akan dilaksanakan di Eks Kewedanaan Banjarsari pada tanggal 04 Juni 2022 di lapangan Diktakerti Pamarican, Eks Kewedanaan Rancah pada tanggal 05 Juni 2022 di lapangan Wirabaya Rajadesa, Eks Kewedanaan Kawali pada tanggal 06 Juni 2022 di Lapangan Desa Rawa Lumbung, Eks Kewedanan Panumbangan pada tanggal 07 Juni 2022 di Situ Cibubuhan Sukamantri, dan yang terakhir Eks Kewedanan Ciamis pada Tanggal 08 Juni 2022 di Lapangan Margaluyu Cikoneng.

Rabu, 01 September 2021

Pengecoran Jalan Desa


Antusiasme Warga Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan Desa

Desa Dayeuhluhur Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat


Situasi Pengecoran di Jalan Desa Dayeuhluhur

Masyarakat Desa Dayeuhluhur khusunya Dusun  Randegan Pengecoran jalan lingkar antar desa Sip 1  07 wib RT 27 dan 28 Sip 2  12,30 wib RT 39,30,32 telah melaksanakan kegiatan pengecoran jalan sepanjang 170 Meter , keadaan jalan sekarang ini sudah banyak yang berlubang sehingga perlu dilakukan pengecoran. Adapun anggaran yang digunakan untuk pengecoran ini berasal dari Dana Desa Tahap 2 Tahun 2021.


Sejak pagi masyarakat sudah berbondong-bondong mendatangi lokasi pengecoran, baik dari Dusun Randegan ataupun dari Dusun lainnya yang membantu. Masyarakat pun membawa alat-aat untuk pengecoran seperti cangkul, angkong dan sekop. Untuk pemakaian mesin cor kali ini akan menggunakan dua mesin mengingat jumlah masyarakat yang banyak dan juga agar pengecoran berjalan lebih cepat.

Warga yang datang membludak di luar perkiraan.

“Alhamdulillah masyarakat Desa Dayeuhluhur sangat antusias dalam bidang kegiatan pembangunan hal ini bisa dilihat dari melubernya warga yang datang dan semangat ini patut dipertahankan. bukan hanya tenaga masyarakat pun turut menyumbang berbagai makanan dan minuman alakadarnya guna menambah semangat para pekerja dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah,Kementrian Desa atas Dana Desa , dan kepada rekan-rekan Pendamping Desa karna selalu mendampingngi Desa” ucap Kepala Desa Dayeuhluhur ( Bpk. Mumu Rohman ), di sela-sela kegiatan pengecoran.

Bapak Mumu Rohman ,Kepala Desa Dayeuhluhur Kec.Jatinagara Kab.Ciamis Prov. Jawa Barat

Dengan pengecoran jalan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi warga Desa Dayeuhluhur untuk menunjang berbagai kegiatan perekonomian warga dan arus mobilisasi barang.( Yusup_PD.P Kec.Jatinagara )


Minggu, 20 Juni 2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT


TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT

Bersama Ketua TIM , Sekdes ,Pendamping Kecamatan 

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Pada kesempatan ini, di Kecamatan Jatinagara inspektorat melakukan audit di tiga desa yaitu :

1. Desa Cintanagara Tanggal 8-9 Juni 2021

2. Desa Mulyasari Tanggal 14-15 Juni 2021

3. Desa Dayeuhluhur Tanggal 16-17 Juni 2021


Fungsi Inspektorat Daerah:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Inspektorat Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
  • Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  • Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.


Subbagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi.


Pemeriksaan Data Penyaluaran BLT DD Tahun 2020

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
  • Pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  • Koordinasi dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan aparat penegak hukum.

Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.

Subbagian Analisa dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penginventarisasian hasil pengawasan;
  • Koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
  • Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
  • Pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  • Pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah.

Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penataausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.

Subbagian Keuangan dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
  • Pelaksanaan urusan perlengkapan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga;
  • Pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
  • Pelaksanaan perbendaharaan;
  • Pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan.

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.

Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
  • Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  • Penggordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  • Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  • Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  • Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  • Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal.

Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Inspektorat,Kecamatan,Pendamping Desa,Desa,BPD

Kebersamaan Setelah Selesai Audit Penggunaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Tahun 2020 , dan audit berjalan dengan lancar serta menunggu hasil audit dari pihak inspektorat.


Kamis, 01 April 2021

Rapat Kordinasi Stunting


Dedi Sutardi ( Ta PMD ),Yanyan Kautsar ( Ta PSD ),Aas Hasan Basri ( Ta ED )

Ciamis (Kordinator PDP Kecamatan Jatinagara )– P3MD Kabupaten Ciamis menggelar Rakor tentang Stunting, Kamis (1/4).

Tenaga Ahli Pelayanan Sosial dasar ( TAPSD ) Yanyan mengatakan, bimtek tersebut melibatkan TA PMD Dedi Sutardi, TA ED Aas ,Kordinator pendamping desa dan KPM serta DPMD Kabupaten Ciamis, berbagai unsur lainnya.

Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hal ini dilakukan untuk memastikan program stunting dilakukan secara tepat berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.


Mengacu pada :

a. PMK No.205.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa,sebagaimana beberapa kali diubah dengan PMK no.156/PMK.07/2020.bahwa pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa.

b.PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yg menyatakan bahwa penyampaian Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting tingkat desa bersifat wajib dan merupakan salah satu persyaratan penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2021 dst...

c.Hasil analisis data (village score cards) berbasis OMSPAN.Desember 2020 diperoleh gambaran:

1.53 kab/kota locus stunting 2020 atau 22,65% telah memenuhi ketentuan bahwa lbh besar atau sama dgn 70% populasi desa di kab/kota tsb.telah menyampaikan (village scorecards).

2.Belum terdapat kab/kota peioritas stunting thn 2019 yg memenuhi ketentuan minimal 80% populasi desanya melaporkan kenaikan konvergensi desa di thn 2020 sebesar minimal 20% dari capaian tahun sebelumnya.

“Kata TA PSD, implementasi Stunting desa diawali dengan adanya data valid, akurat, berkesinambungan, dan update di tiap desa,” ujarnya.

Selain itu, desa diminta untuk membentuk relawan desa terkait pemutakhiran data desa berbasis aplikasi.

“Sebenarnya ini (pemutakhiran data,-red) tidak sulit. Karena sudah dilakukan uji coba. Apalagi dibantu oleh DPMD dan pendamping desa, kita tinggal menyiapkan operator untuk dilatih,” ujarnya.

Sementara itu, TA PMD menyebutkan, pemutakhiran data berbasis Stunting Desa tersebut akan memberikan gambaran riil terkait kondisi desa dan masyarakat desa.

Tak tanggung-tanggung, pemutakhiran data desa akan dilakukan secara by name by address.

“Nanti akan kelihatan posisi stunting di desa X misalnya. Karena yang kita data keluarga dan data warga. Maka kita bicara by name by address. Karena tidak mungkin kita bicara wilayah mikro kalau datanya tidak begitu,” ujarnya

menambahkan, arah kebijakan Stunting Desa dilakukan untuk mempermudah kepala desa dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemberdayaan peningkatan gizi masyarakat.

Menurutnya, Stunting Desa akan memandu kepala desa untuk melakukan pemberdayaan bukan berdasarkan keinginan masyarakat atau segelintir tokoh semata, melainkan juga berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa untuk memperbaiki gizi .

“TA-PSD ini tugasnya berat. Karena urusan stunting ya tanggung jawab kepala desa, kemiskinan yang ada di desa, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Mengingat bebannya sangat tinggi, maka diberikan satu arahan yakni Stunting Desa,” ( yusup PD P )