Ciamis (Kordinator PDP Kecamatan Jatinagara )– P3MD Kabupaten Ciamis menggelar Rakor tentang Stunting, Kamis (1/4).
Tenaga Ahli Pelayanan Sosial dasar ( TAPSD ) Yanyan mengatakan, bimtek tersebut melibatkan TA PMD Dedi Sutardi, TA ED Aas ,Kordinator pendamping desa dan KPM serta DPMD Kabupaten Ciamis, berbagai unsur lainnya.
Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hal ini dilakukan untuk memastikan program stunting dilakukan secara tepat berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.
Mengacu pada :
a. PMK No.205.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa,sebagaimana beberapa kali diubah dengan PMK no.156/PMK.07/2020.bahwa pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa.
b.PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yg menyatakan bahwa penyampaian Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting tingkat desa bersifat wajib dan merupakan salah satu persyaratan penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2021 dst...
c.Hasil analisis data (village score cards) berbasis OMSPAN.Desember 2020 diperoleh gambaran:
1.53 kab/kota locus stunting 2020 atau 22,65% telah memenuhi ketentuan bahwa lbh besar atau sama dgn 70% populasi desa di kab/kota tsb.telah menyampaikan (village scorecards).
2.Belum terdapat kab/kota peioritas stunting thn 2019 yg memenuhi ketentuan minimal 80% populasi desanya melaporkan kenaikan konvergensi desa di thn 2020 sebesar minimal 20% dari capaian tahun sebelumnya.
“Kata TA PSD, implementasi Stunting desa diawali dengan adanya data valid, akurat, berkesinambungan, dan update di tiap desa,” ujarnya.
Selain itu, desa diminta untuk membentuk relawan desa terkait pemutakhiran data desa berbasis aplikasi.
“Sebenarnya ini (pemutakhiran data,-red) tidak sulit. Karena sudah dilakukan uji coba. Apalagi dibantu oleh DPMD dan pendamping desa, kita tinggal menyiapkan operator untuk dilatih,” ujarnya.
Sementara itu, TA PMD menyebutkan, pemutakhiran data berbasis Stunting Desa tersebut akan memberikan gambaran riil terkait kondisi desa dan masyarakat desa.
Tak tanggung-tanggung, pemutakhiran data desa akan dilakukan secara by name by address.
“Nanti akan kelihatan posisi stunting di desa X misalnya. Karena yang kita data keluarga dan data warga. Maka kita bicara by name by address. Karena tidak mungkin kita bicara wilayah mikro kalau datanya tidak begitu,” ujarnya
menambahkan, arah kebijakan Stunting Desa dilakukan untuk mempermudah kepala desa dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemberdayaan peningkatan gizi masyarakat.
Menurutnya, Stunting Desa akan memandu kepala desa untuk melakukan pemberdayaan bukan berdasarkan keinginan masyarakat atau segelintir tokoh semata, melainkan juga berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa untuk memperbaiki gizi .
“TA-PSD ini tugasnya berat. Karena urusan stunting ya tanggung jawab kepala desa, kemiskinan yang ada di desa, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Mengingat bebannya sangat tinggi, maka diberikan satu arahan yakni Stunting Desa,” ( yusup PD P )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar