Rabu, 10 Juni 2026

RAPAT KOORDINASI TPP SE-KABUPATEN CIAMIS

Rapat Koordinasi Pendamping Desa bertempat di Kecamatan Baregbeg Desa Pusakanagara pada Tanggal 8 Juni 2026, Jam 08-16.00 Wib, Pembukaan oleh Camat Kecamatan Baregbeg,Kepala Desa Pusakanagara. Menyampaikan terima kasih atas undangannya dan memberikan apresiasi telah menjalin hubungan kerja yang harmonis dari setiap jenjang pendamping desa, harapannya lebih dari meningkatkan kembali dari dari yang sudah baik ,terus menjalin sinergitas baik lintas bidang maupun lintas sektoral,untuk Kabupaten Ciamis. 


Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ciamis yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menyampaikan hal serupa terkait Fungsi utama sinergitas adalah menggabungkan berbagai elemen, sumber daya, atau keahlian untuk menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dan bernilai dibandingkan jika dikerjakan sendiri-sendiri. Prinsip dasarnya adalah 1 + 1 > 2, di mana kolaborasi menciptakan efisiensi dan inovasi yang optimal.


Berikut adalah fungsi utama dari sinergitas:
  • Meningkatkan Efisiensi: Membagi beban kerja, menghemat waktu, serta menekan biaya operasional.
  • Mendorong Inovasi: Memungkinkan pertukaran pengetahuan, kreativitas, dan sudut pandang yang berbeda dari setiap pihak.
  • Mencapai Tujuan Bersama: Menyatukan berbagai sumber daya untuk mencapai target besar yang lebih efektif.
  • Membangun Hubungan Harmonis: Memupuk rasa saling percaya (trust) dan kepedulian antar individu maupun organisasi.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Desa merupakan pertemuan strategis berkala antara Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait. Agenda ini berfungsi untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi progres pendampingan, dan mempercepat pembangunan desa. 

Tujuan dan Fungsi Utama Rakor
  • Evaluasi & Sinergi: Membahas capaian program, mengevaluasi tantangan di lapangan, dan merumuskan solusi atas masalah sosial dan kemasyarakatan.
  • Peningkatan Kapasitas: Mengupgrade pengetahuan pendamping desa terkait regulasi baru, pengelolaan keuangan, dan sistem pemberdayaan masyarakat. 
  • Perencanaan Strategis: Menyelaraskan arah pendampingan agar sesuai dengan tujuan pembangunan desa berkelanjutan (SDGs Desa),ID (Indeks Desa), e-HDw,Perencanaan Desa,KMP,Bumdesa dan lain-lain.
Peserta yang Terlibat
  • Pendamping Lokal Desa (PLD): Fokus mendampingi desa tingkat desa.
  • Pendamping Desa (PD): Berperan sebagai koordinator pendampingan di tingkat kecamatan.
  • Tenaga Ahli (TAPM): Memberikan dukungan teknis dan koordinasi di tingkat kabupaten/kota.
  • Pemerintah Daerah: Melibatkan unsur Dinas PMD, Bappeda, hingga Kepala Daerah.
  • Pemerintah Kecamatan : berfungsi sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat wilayah di bawah kabupaten atau kota. Dipimpin oleh seorang Camat, kecamatan bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memastikan urusan wilayah berjalan lancar.
  • Pemerintah Desa : berfungsi sebagai penyelenggara urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar. Dipimpin oleh Kepala Desa, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga.
Rincian fungsi utama pemerintah desa meliputi:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan: Mengelola administrasi desa, membuat peraturan desa, dan mengurus tata kelola keuangan serta aset desa. 
  • Pelaksanaan Pembangunan: Merencanakan, memanfaatkan, dan memelihara sarana prasarana desa, seperti jalan lingkungan, irigasi, dan fasilitas umum. 
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketenteraman, ketertiban, serta menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan kesehatan di lingkungan warga. 
  • Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas warga melalui pelatihan keterampilan, bantuan kelompok tani, dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 
  • Pelayanan Administrasi: Menerbitkan surat pengantar, mengelola data kependudukan, serta memfasilitasi pengurusan dokumen sipil bagi warga setempat.


Pembahasan materi rapat koordinasi TPP Se-Kabupaten Ciamis :

- Indeks Desa (ID), mulai di buka, d pelajari, di isi. Tnpa menunggu surat resmi. 
- DAILY REPORT V3. 
  Lebih detaila dan teliti lgi dalam pengisian, dan bsa membedakan antara 
  aktifitas dan kunjungan 
- Baju Seragam (versi Baru) 

LAPORAN ke PIC 

- laporan peningkatan kapasitas, sering d update setiap bulan dan sesuai  sikl
  Sesuai dengan siklus;
- update Pendaftaran Badan Hukum Desa ;
- pemeringkatan Bumdesa, Bumdesma;
- update Penyaluran DD ;
- update EHDW ;
- evaluasi REALISASI DD 2025 ;
- terdapat format baru utk REALISASI DD 2026 ;
- update Penanganan Masalah ;
- update APBDESA 2026;
- Paparan dari Dinas PMD;
- dll.