Pemutakhiran
IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa
adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro,
sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses
perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Pihak yang Terlibat
Pihak
yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok
Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota,
pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
- Pembina : Kepala Desa
- Ketua : Sekretaris Desa
- Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
- Anggota :
- Unsur Perangkat Desa
- Ketua RW
- Ketua RT
- Unsur Karang Taruna
- Unsur PKK
- Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
- Mitra :
- Pendamping Desa
- Babinsa
- Babinkamtibmas
- Mahasiswa yang berada di Desa
Peran Kepala Desa
Pemimpin
yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa.
Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan
desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk
mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah
dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Pada
titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses
pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
- Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
- Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
- memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
- Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
- Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
- Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
- Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
- Warga
desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan
metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan
anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang
melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di
desa setempat
- Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
- Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
- Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
- Bersama-sama
pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan
warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan
wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada
di lembaga yang bersangkutan.
- Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
- Menetapkan
penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun
tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga
desa
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
- Berhubungan
dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa
maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun
dalam menyelesaikan masalah
- Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
- Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa
Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data
Pendata bertugas:
- Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line)
melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus
memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi
kuesioner di lapangan
- Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
- Pendata
pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk
mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
- Pendata
pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk
mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun
Tetangga
- Pendata
pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi
di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi
kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
- Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
- Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
- Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:
- Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
- Menjaga telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
- Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
- Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
- Tidak melewatkan kuesioner desa
- Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
- Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
- Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
- Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
- Perhatikan definisi operasional berikut:
- Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
- Rumah
tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang
kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut
sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
- Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
- Tidak
boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang.
Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
- Tidak
boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau
perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada
kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan
kepada responden.
- Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap
Peran Pendamping Desa
Pendamping desa berperan:
- Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
- Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
- Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
- Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
- Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Pemerintah Provinsi
Aparat pemerintah provinsi berperan:
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi
- Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan:
- Menyediakan
Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs
Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan
rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs
Desa
- Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa
- Mengelola data SDGs Desa pada level nasional
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021
Latihan Pendataan SDGs Desa
Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data
Sesuai
dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa,
sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus
partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa,
dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa,
serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa
sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa.
Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan
RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut
- Pendataan
pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata
perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
- Pendataan
pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun
tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai
keadaannya.
- Pendataan
pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan
pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada
keluarga pada satu RT
- Pendataan
pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata
anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota
keluarga pada satu RT
Proses Pendataan SDGs Desa
Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:
- Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
- Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa)
kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan
kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota,
coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.
- Sekretaris
desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan
pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan
pendata dari warga desa
- Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:
- Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:
- Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
- warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
- stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)
- Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:
- akreditasi sekolah
- jumlah murid
- jumlah guru
- Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir
- Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir
- Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir
- Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.
- Seluruh
Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa
pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini
menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan
menggunakan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey.
Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah
dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK)
masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.
- Pendata
memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa.
Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi,
karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.
- Seluruh
pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi
kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data
yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut,
karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
- Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa
- Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga
- Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga
- Dalam
kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap
bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung
server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.
- Desa
dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun
kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs
Desa.
- Minimal
seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk
mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian
data
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakukan
pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang
dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga
terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi
- Kepala
desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa
melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.
Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan
dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi
Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa
secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada
level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada
umumnya.
Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Pengolahan
lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi
perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.
Pendanaan
Sesuai
dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa
didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber
pendanaan yang sah.
Jika
saat ini menggunakan komputer, silakan klik tautan pengunduhan aplikasi
mobile android untuk melakukan penginputan data SDGs Desa
Pemutakhiran
IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa
adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro,
sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses
perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Pihak yang Terlibat
Pihak
yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok
Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota,
pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
- Pembina : Kepala Desa
- Ketua : Sekretaris Desa
- Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
- Anggota :
- Unsur Perangkat Desa
- Ketua RW
- Ketua RT
- Unsur Karang Taruna
- Unsur PKK
- Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
- Mitra :
- Pendamping Desa
- Babinsa
- Babinkamtibmas
- Mahasiswa yang berada di Desa
Peran Kepala Desa
Pemimpin
yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa.
Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan
desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk
mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah
dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Pada
titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses
pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
- Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
- Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
- memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
- Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
- Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
- Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
- Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
- Warga
desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan
metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan
anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang
melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di
desa setempat
- Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
- Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
- Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
- Bersama-sama
pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan
warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan
wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada
di lembaga yang bersangkutan.
- Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
- Menetapkan
penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun
tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga
desa
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
- Berhubungan
dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa
maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun
dalam menyelesaikan masalah
- Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
- Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa
Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data
Pendata bertugas:
- Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line)
melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus
memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi
kuesioner di lapangan
- Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
- Pendata
pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk
mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
- Pendata
pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk
mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun
Tetangga
- Pendata
pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi
di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi
kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
- Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
- Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
- Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:
- Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
- Menjaga telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
- Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
- Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
- Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
- Tidak melewatkan kuesioner desa
- Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
- Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
- Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
- Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
- Perhatikan definisi operasional berikut:
- Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
- Rumah
tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang
kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut
sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
- Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
- Tidak
boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang.
Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
- Tidak
boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau
perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada
kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan
kepada responden.
- Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap
Peran Pendamping Desa
Pendamping desa berperan:
- Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
- Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
- Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
- Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
- Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Pemerintah Provinsi
Aparat pemerintah provinsi berperan:
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi
- Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan:
- Menyediakan
Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs
Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan
rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs
Desa
- Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa
- Mengelola data SDGs Desa pada level nasional
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021
Latihan Pendataan SDGs Desa
Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data
Sesuai
dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa,
sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus
partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa,
dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa,
serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa
sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa.
Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan
RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut
- Pendataan
pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata
perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
- Pendataan
pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun
tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai
keadaannya.
- Pendataan
pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan
pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada
keluarga pada satu RT
- Pendataan
pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata
anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota
keluarga pada satu RT
Proses Pendataan SDGs Desa
Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:
- Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
- Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa)
kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan
kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota,
coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.
- Sekretaris
desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan
pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan
pendata dari warga desa
- Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:
- Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:
- Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
- warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
- stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)
- Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:
- akreditasi sekolah
- jumlah murid
- jumlah guru
- Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir
- Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir
- Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir
- Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.
- Seluruh
Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa
pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini
menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan
menggunakan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey.
Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah
dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK)
masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.
- Pendata
memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa.
Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi,
karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.
- Seluruh
pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi
kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data
yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut,
karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
- Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa
- Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga
- Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga
- Dalam
kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap
bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung
server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.
- Desa
dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun
kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs
Desa.
- Minimal
seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk
mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian
data
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakukan
pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang
dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga
terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi
- Kepala
desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa
melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.
Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan
dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi
Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa
secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada
level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada
umumnya.
Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Pengolahan
lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi
perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.
Pendanaan
Sesuai
dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa
didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber
pendanaan yang sah.
Jika
saat ini menggunakan komputer, silakan klik tautan pengunduhan aplikasi
mobile android untuk melakukan penginputan data SDGs Desa